PEMBAGIAN HARTA GONO GINI - AN OVERVIEW

pembagian harta gono gini - An Overview

pembagian harta gono gini - An Overview

Blog Article

Temukan definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan

Qadha merupakan keputusan yang ditetapkan oleh hakim setempat, terkait dengan masalah yang disampaikan kepadanya. Nantinya, kondisi suami dan istri akan menjadi pertimbangan dalam membagi harta gono-gini tersebut. 

Pada beberapa situasi, ada harta bersama atau gono-gini yang masih berupa aset dalam proses kredit alias belum lunas. Jika tidak diselesaikan dengan baik, maka bisa terjadi saling lempar tanggung jawab antara pasangan yang bercerai, untuk melunasi kredit tersebut.

Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para ahli fiqih dengan ash-shulh

Harta gono-gini adalah harta yang dihasilkan suami istri selama masa perkawinan dan aturan pembagiannya tercantum dalam undang-undang.

Dalam Islam, pembagian harta gono gini diatur secara khusus. Islam memandang harta bersama sebagai hasil kerjasama suami istri dan memiliki prinsip adil dalam pembagiannya. Pembagian harta gono gini menurut Islam harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak dalam mengumpulkan harta tersebut.

Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ketika terjadi suatu perceraian, salah satu hal yang perlu disepakati adalah mengenai pembagian harta gono gini.

Di dalam KHI khususnya Pasal ninety seven dinyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Dalam agama Islam, tidak ada penjelasan pasti mengenai harta gono-gini atau harta bersama yang dikumpulkan oleh pasangan suami istri di masa pernikahannya. Alih-alih mengatur soal harta gono-gini, dalam Islam dikenal yang namanya pemisahan antara harta milik harta gono gini suami dan harta milik istri. 

Pewarisan timbul karena kematian dan terdapat ketentuan mengenai pembagian harta warisan dan orang-orang yang berhak untuk mewaris. Telah dijelaskan bahwa pada saat ayah Anda menikah dengan ibu Anda, status rumah tersebut merupakan harta bawaan dari ayah Anda. Harta bawaan akan menjadi bagian dari harta warisan dan berhak diwarisi oleh para ahli waris. Sehingga apabila hanya berbicara mengenai konteks pembagian rumah, maka rumah tersebut dapat diwarisi kepada para ahli warisnya.

Jadi, harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing.

Harta yang diperoleh more info pada masa perkawinan itulah termasuk dalam kategori harta bersama. Harta bersama inilah yang bisa digugat dalam urusan gono-gini.

Namun, masih banyak orang juga more info yang belum benar-benar paham mengenai hal ini sehingga pembagian harta gono gini dilakukan ketika proses perceraian atau setelah resmi bercerai.

Report this page